Sekretariat DPRD Lutim Siapkan Fasilitas Pojok Tempat Merokok

  • Whatsapp

MALILI__Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Perda ini menetapkan kawasan tanpa rokok yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Dalam rangka mendukung implementasi peraturan tersebut, Sekretariat DPRD Luwu Timur membangun pojok merokok di kantor wakil rakyat tersebut. Pada Senin (18/3/2024), sejumlah gasebo dilengkapi dengan bangku dan meja telah disiapkan di pojok merokok tersebut.

Pojok merokok ini telah dibangun di depan kantor DPRD Luwu Timur yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Meskipun perda ini sudah disahkan, masih ada sebagian masyarakat, pegawai, dan pejabat yang masih merokok di kawasan yang seharusnya bebas dari asap rokok.

Oleh karena itu, dengan membangun pojok merokok ini, Sekretariat DPRD Luwu Timur berupaya untuk memastikan pelaksanaan aturan daerah yang telah ditetapkan tersebut dapat dijalankan dengan baik.

liputan :tim
editor :redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *