Bapenda Luwu Timur Terapkan Layanan “LAKELING” Pajak Daerah

MALILI__Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur telah menerapkan layanan pajak daerah
keliling dengan nama “LAKELING” dengan menggunakan transaksi digital yang menggunakan Quick Response Code

Indonesian Standard (QRIS) untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat,khususnya wajib pajak daerah.

“Kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat mengharuskan pelayanan publik untuk segera dibenahi menuju pelayanan digital yang mudah,cepat,transparan dan akuntabel,sehingga penerapan Lakeling di laksanakan “ujar Said kepada wartawan Selasa 25 Oktober 2022.

Said,mengungkapkan,QRIS,Satu Kode QR untuk Semua Transaksi – Di era digital ini, transaksi dengan metode pembayaran elektronik sudah tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat Indonesia. Salah satu metode pembayaran elektronik yang cukup populer saat ini adalah QR payment atau pembayaran dengan menggunakan kode QR.

Kode QR adalah kode matriks dua dimensi yang pertama kali dibuat oleh perusahaan Jepang Denso-Wave pada
1994. QR sendiri merupakan singkatan dari Quick Response, yaitu kode yang diciptakan untuk membaca atau
mentransfer data yang terdapat di dalamnya dengan cepat dan mudah.

Melihat potensi penggunaan QR payment yang cukup tinggi, Bank Indonesia bekerja sama dengan Asosiasi
Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) pada 17
Agustus 2019 lalu.

Per 1 Januari 2020, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai untuk menggunakan QRIS.

“Olehnya diharapkan bertransaksi dengan sistim non tunai dan menggunakan metoda pembayaran eletronik”pungkasnya.

Liputan:tt/yz
Editor:redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *