DPRD Lutim Genjot Ranperda Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

  • Whatsapp

MALILI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur saat ini menggenjot Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu Disampaikan , Anggota Dewan dari Komisi III , Muhammad Abduh kepada Wartawan di Kantor DPRD Luwu Timur, Kamis 18 Februari

Dikatakan Legislator PBB ini, Ranperda Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum adat ini sudah digenjot dalam rapat Komisi III kemarin yang menghadirkan, Instansi Terkait, termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

“Ranperda mengenai Adat ini masih Proses dan sudah dalam tahap perampungan,”kata Abduh

Dikatakan Abduh , DPRD saat ini fokus menyelesaikan Ranperda Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum adat .

“Ini sementara digodok dan ini bentuk komitmen dan keseriusan legesllatif ,”katanya

Dikatakannya, DPRD betul betul serius dan tidak mau nanti hasil rancangan Ranperda jadi perda ini tidak berkualitas , sehingga rapat -rapat tentang Ranperda ini menghadirkan AMAN.

Sementara, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu , Bata Manurun berharap Perda Pengakuan Perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di Luwu Timur ini bisa menghasilkan perda yang benar-benar sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat adat.

Menurut Bata Manurun, Perda ini nantinya akan menjadi payung masyarakat adat yang sesuai data AMAN yang berjumlah 10 komunitas Adat di Luwu Timur.

“Jadi inilah 10 Komunitas adat yang dibuat kan perda , kenapa harus ada perda?ini amanat konstitusi ,UUD 45 dan UU Sektoral dan lainya yang mengamanakan Kabupaten/ kota melahirkan sebuah peraturan daerah terkait pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat .

Bata berharap, mudah mudahan dalam waktu cepat ranperda ini sudah bisa ditetapkan dan di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Sebab kalau itu sudah disahkan turunanya dalam (Perda) itu lahir sebuah SK pengakuan dari Bupati ,”tambanya

Bata Manurun mengaku dalam rapat sebelumnya di DPRD , ia meminta perda ini betul -betul menjadi perda payung dan subtansi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, termasuk
pasal pasal yang ada di perda itu nantinya semuanya bisa tertuang didalamnya.

Bata Menambah kan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mewakili masyarakat adat Luwu Timur , mengapresiasi kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur karna sudah mempunyai inisiatif untuk menghadirikan negara ditengah tengah komunitas adat.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *