Komisi III DPRD Luwu Timur Gelar RDP,Terkait Dugaan Sengketa Penguasaan Dan Pemamfaatan Lahan Bersertifikat Di Desa Harapan

MALILI__Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa penguasaan dan pemanfaatan lahan bersertifikat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Senin 21 September 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, dan dihadiri perwakilan masyarakat pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), serta perwakilan manajemen PT CLM dan PT PDS.

Pertemuan tersebut digelar untuk mencari solusi atas sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan. Persoalan semakin mencuat setelah adanya laporan pidana di tengah proses penyelesaian sengketa secara perdata.

Badawi Alwi meminta seluruh pihak menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Ia mendorong penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum yang proporsional.

Hal tersebut disampaikan setelah perwakilan warga, Awaluddin, menyampaikan keberatan terkait laporan pidana terhadap masyarakat. Menurutnya, warga telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur persuasif hingga proses hukum.

Badawi menegaskan, warga dan perusahaan harus diberikan kesempatan yang sama untuk menunjukkan dasar hak masing-masing. Proses hukum juga diharapkan tidak digunakan sebagai tekanan terhadap salah satu pihak.

Masyarakat menyatakan tetap mendukung investasi di Luwu Timur. Namun, mereka meminta adanya kepastian dan perlindungan hukum yang sama bagi masyarakat pemilik tanah.

Warga juga berharap DPRD terus menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi, khususnya terkait status tanah, peta bidang dan izin pertambangan.(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *