Andi Baso Makmur,Akan Menempuh Jalur Hukum,Terkait Adanya Rencana Panitia Menggelar Pemilihan Ketua KWAS

SOROWAKO__Andi Baso Makmur (ABM) menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak pihak yang sengaja menciptakan polemik,terkait kepengurusan Kerukunan Wawainia Asli Sorowako (KWAS) yang sah sesuai dengan masa jabatan ketua KWAS hingga 2027 mendatang.Olehnya seluruh pengurus KWAS agar mematuhi semua apa yang sudah menjadi komitmen maupun batas waktu masa jabatan sebagai ketua hingga 2027 mendatang,apa lagi KWAS secara sah berbadan hukum sesuai dengan akte notaris Nomor 02 tanggal 16 Maret 2022,pula Surat Keputusan (SK) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkham) Republik Indonesia Nomor AHU-0004101.AH.01.07 tanggal 26 April 2022.

“Sebelumnya hasil pertemuan sudah di gelar pada 17 September 2026 lalu,dan telah di sepakati kalau rencana  rencana pemilihan ketua KWAS akan di helat pada bulan Maret 2027 mendatang,makanya saya berharap agar tidak ada lagi oknum tertentu yang berencana menciptakan hal hal yang dapat melanggar hasil pertemuan tersebut,”ujar Andi Baso Makmur kepada wartawan Rabu 23 September 2026.

Dia juga mengatakan kalau pihaknya telah melayangkan surat berupa somasi terhadap ketua panitia pemilihan ketua kwas,sesuai dengan surat somasi, nomor 0163/B/KWAS/IX/2026 tertanggal Sorowako, 20 September 2026.

“Ada empat point penting dalam somasi yang kami layangkan,yaitu yang pertama secara konstitusional saya secara sah masih menjabat ketua KWAS,yang kedua,KWAS merupakan organisasi yang mendapatkan legalitas dari Pemerintah dan yang ketiga,terkait adanya rencana pemilihan ketua KWAS,saya tegaskan semua pihak untuk mematuhi hasil pertemuan yang digelar  pada 17 September 2026 lalu,di mana telah disepakati bahwa pemilihan Ketua KWAS akan digelar pada Maret 2027 dengan kepanitiaan yang akan dipersiapkan oleh pengurus yang sah saat ini paling lambat Oktober 2026.

Keempat,KWAS juga melarang penggunaan atribut, logo, dan segala bentuk identitas organisasi KWAS jika ada pihak memaksakan untuk  melanjutkan proses pemilihan ketua di luar kesepakatan di point ketiga,karena kami menilai tidak konstitusional.Dan kami beri waktu selama 168 jam,karena kalau batas waktu yang telah kami tetapkan masih di langgar maka kami akan menempuh jalur hukum”tandas Andi Baso Makmur.

Dia mengungkapkan,surat somasi yang di layangkan ke panitia pemilihan ketua kwas,juga telah ditembuskan ke Kapolres Luwu Timur,Kesbangpol Luwu Timur, Camat Nuha, Kapolsek Nuha, Danramil Nuha, dan Kepala Desa Nikkel.

“Ada dua jalur hukum yang akan kami tempuh yakni,Perdata maupun Pidana apa bila prosesi pemilihan ketua Kwas tetap di paksakan”pungkasnya.(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *