MALILI__Pemerintah daerah kabupaten Luwu Timur mempertanyakan bagi hasil Pajak bahan bakar kendaraan bermotor tahun 2023 dari pemerintah provinsi sulawesi selatan yang hingga saat ini belum juga di realisasikan.
Kepala Dinas Pendapatan daerah,Muh.Said,kepada wartawan,senin 29 januari 2024,mengatakan,pajak bahan bakar kendaraan bermotor tahun anggaran 2023 memang belum masuk ke kas daerah,pasalnya sejak desember 2023 lalu diharapkan pajak bagis hasil tersebut sudah ada dari pemprov sulsel,tapi kenyataannya sejak memasuki januari 2024 belum juga di realsasikan.
“Hingga saat ini belum juga di relisasikan oleh pemerintah provinsi sulawesi selatan,padahal ditahun 2023 lalu sudah harus masuk ke kas daerah”ujar Said.
Adapun Bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor tahun anggaran 2023,yakni sebesar Rp 13,659,676,779,00.
“Kita berharap di tahun 2024 pajak bagi hasil tersebut untuk tahun anggaran 2023 bisa di trasnfer ke kas daerah secepatnya”ujarnya.
liputan :tim
editor :redaksi





