MALILI__Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah salah satu pajak yang dibayar atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Penerapan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 9 hingga Pasal 15.
Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor yang dimaksud adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage). Akan tetapi, ada beberapa yang dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor yang telah disebutkan.
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun anggaran 2023 untuk kabupaten Luwu Timur yang saat ini masih tersendat di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3,802,398,415,00.
Bagi hasil pajak tersebut seharusnya sudah di transfer ke kas daerah Luwu Timur,namun sejak memasuki januari 2024 sampai hari ini 29 januri 2024 belum juga direalisasikan oleh pemprov sulsel.
Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD) Luwu Timur,Ramdhan Pirade.SE,MM,yang di konfirmasi wartawan senin 29 januari 2024,membenarkan kalau hingga kini pajak bagi hasil tersebut belum juga di realisasikan oleh pemprov sulsel.
“Belum ada masuk transfernya dari pemprov sulsel ke kas daerah luwu timur,terkait bagi hasil pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun anggaran 2023″ujar Ramadhan Pirade.
Liputan :tim
Editor :redaksi





