Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Yang Belum Di Setor Pemprov Sulsel Ke Luwu Timur Capai 13 Miliar Lebih

MALILI__Pajak bahan bakar kendaraan bermotor diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor termasuk ke dalam pajak daerah dan provinsi
Objek pajak dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor. Bahan bakar tersebut termasuk yang digunakan oleh kendaraan di air. Contoh bahan bakar yang dimaksud adalah Pertamax, Premium dan Solar.

Namun kewajiban Pemerintah Provinsi Sulsel yang membayar ke Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,terkait pajak tersebut sejak nopember 2023 belum juga di realisasikan.

“Iya sejak nopember 2023 pajak bagi hasil yaitu pajak Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp 13,659,676,779,00.belum di bayarkan oleh pemerintah Provinsi Sulsel terhadap pemerintah Kabupaten Luwu Timur “tandas Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD) Luwu Timur,Ramadhan Pirade kepada wartawan 1 desember 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *