2021 Realisasi Pajak Daerah Luwu Timur Over Target

MALILI__Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah,seperti orang pribadi atau badan berdasarkan undang-undang untuk keperluan daerah dan kemakmuran rakyat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur kepada awak media selasa 25 oktober 2022 ,mengutarakan,pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan
kepentingan umum suatu daerah.

“Contohnya seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan lainnya serta pemerintahan”ujar Muhammad Said.

Ia mengungkapkan,Selain untuk pembangunan suatu daerah,penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.

“kalau di tahun anggaran 2021 lalu pemasukan pajak daerah Luwu Timur over target yakni 102,43 persen”tandasnya.

Said merincikan kalau realisasi pajak daerah luwu timur yang diragetkan sebesar Rp 178,777,000,000,00 dan realisasinya mencapai Rp 183,113,097,975,64.

Liputan:yz/tt
editor:redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *