MALILI__Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar, Bangkit Revonmansyah Pratama, dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bangkit mengapresiasi respons teknis Bupati Luwu Timur serta kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD dalam pembahasan perubahan APBD 2026.
Namun, Fraksi Golkar juga menyampaikan sejumlah catatan dan saran untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan anggaran.
Salah satunya terkait hak honorarium bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah mengakomodasi honorarium PPTK sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku, dengan mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2025.
Fraksi Golkar juga menyoroti pelaksanaan kegiatan fisik yang memiliki waktu efektif sekitar tiga bulan. Bangkit meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas pada Dinas PUPR meningkatkan pengawasan secara berkala dan intensif.
Pengawasan tersebut terutama terhadap pekerjaan lanjutan peningkatan jalan ruas Tarengge hingga batas Kota Malili di Desa Atue.
Menurut Bangkit, pengawasan diperlukan agar pekerjaan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan hasil yang maksimal bagi masyarakat.(tim)





