Polda Sulsel Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan

MALILI___Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak 31 Januari 2025 dianggap tidak ada peristiwa pidana terhadap peristiwa tersebut,hal tersebut berdasarkan adanya surat pemberitahuan hasil perkembangan hasil penyelidikan,penyidikan (SP2HP) yang di keluarkan oleh Polda Sulsel nomor B/3531.A.2/XII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum.

Kuasa hukum Letda Inf.Syawaluddin,Roy Jatmiko SH,kepada wartawan Kamis 27 Agustus 2026,mengatakan,saat ini kasus tersebut tidak lagi diproses secara pidana rapi masuk rana Perdata.

“Berdasarkan laporan hasil gelar perkara yang di laksanakan oleh Polda Sulsel pada tanggal 22 desember 2025 Dan surat perintah penghentian penyelidikan juga dari Polda Sulsel,sehingga klien saya hanya menjalani kasus perdata,bukan pidana.Dan surat pemberitahuan SP2HP juga sudah diberikan ke pelapor yakni,Andri Iksan”ujar Roy Jatmiko SH.

Dia juga mengatakan,saat ini kasus tersebut masih bergulir di pengadilan negeri luwu timur dengan status perdata.

“Saat sidang pada tanggal 19 Agustus 2026,di pengadilan negeri luwu timur pelapor tidak hadir maupun saksi dan kuasa hukum pelapor,ini sama saja  wanprestasi,dimana kondisi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau melanggar aturan yang telah disepakati dalam suatu perjanjian,seperti saat persidangan saat itu.Dan  justru kuasa hukum palapor pada saat sidang di tanggal 12 Agustus 2026 telah menghadirkan saksi yaitu Renaldy yang mengaku ada kerja sama dengan terlapor,namun setelah terlapor menghadirkan saksi lainnya yakni,Fajar,justeru saksi pelapor tidak ada kerja sana dengan pelapor,sehingga keterangan saksi pelapor dianggap tidak benar”ujar Roy Jatmiko SH.

Dikatakan,Roy,Kasus perdata ini masih sementara bergulir di pengadilan negeri luwu timur.

“kami yakin semua akan  berjalan sesuai yang kita harapkan,sehingga pada akhirnya tidak ada yang merasa di rugikan”pungkasnya.(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *