Syarkawi Pertanyakan Mandatoy Spending Dalam Penyusunan APBD Luwu Timur 2027

MALILI__Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi A. Hamid, menyoroti pemenuhan ketentuan mandatory spending (belanja atau pengeluaran negara yang wajib dianggarkan oleh pemerintah karena sudah diatur secara resmi di dalam undang-undang. Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi pelayanan dasar publik serta mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi) dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, aspek tersebut harus menjadi perhatian utama sebelum pemerintah dan DPRD membahas besaran plafon anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal itu disampaikan Sarkawi saat rapat pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Dalam rapat tersebut, Sarkawi mempertanyakan apakah alokasi anggaran wajib yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Apakah mandatori spending kita untuk pendidikan sudah terpenuhi 20 persen? Apakah mandatory spending kita untuk kesehatan sudah terpenuhi 10 persen? Apakah belanja infrastruktur pelayanan publik telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan? Apakah belanja pegawai kita tidak melampaui 30 persen?”ujarnya.(tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *