MALILI___Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Luwu Timur menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani,Selasa 30 Juni 2026.
Firman Udding ketua pansus III DPRD Luwu Timur,mengatakan,lanjutan pasal perlindungan petani dari praktik persaingan usaha tidak sehat harus ditambahkan agar para petani yang ada di kabupaten luwu timur tidak lagi harus merugi dengan adanya permaianan harga hasil produksi petani.
“Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan kepada Petani dari praktik persaingan usaha tidak sehat”ujar Firman Udding.
Perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat dilakukan terhadap,
perjanjian kerjasama yang dipaksakan kepada Petani dan kegiatan usaha yang merugikan Petani secara moril atau materiil.
“Olehnya harus di perkuat dengan adanya Perda ini dan setiap pasal betul betul dapat mensejahterakan petani”pungkasnya.(nat)





