Polres Lutim Diminta Usut Aktivitas Penambangan Galian C Yang diduga Ilegal Milik SL Di Das Kalaena

MANGKUTANA___Aktivitas penambangan  galian C,yang di duga ilegal marak di daerah aliran sungai (DAS) kalaena,desa teromu Kecamatan mangkutana,salah satunya milik SL yang saat ini sementara di tahan oleh Kepolisian resor (Polres) Luwu Timur dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Wartawan beberapa pekan lalu.Dan kasus dugaan intimidasi tersebut masih bergulir.

Pemerhati lingkungan Kabupaten Luwu Timur,Sakaruddin,kepada wartawan Jum,at 7 November 2025,mengatakan,selain kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan yang menjerat SL,pihak kepolisian resor Luwu  Timur,pula diminta mengusut dugaan kepemilikan tambang galian C ilegal yang saat ini masih beroperasi di DAS kalaena desa teromu Kecamatan Mangkutana.

“Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan di saat wartawan sedang melakukan peliputan oleh SL,kami sangat apresiasi pihak Polres luwu timur,di mana kasus tersebut berlanjut,hanya saja Kami juga minta agar dugaan aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal milik SL harusnya juga di lakukan penyelidikan”ujarnya.

Dia mengatakan,Aktivitas penambangan galian C ilegal di sungai menimbulkan dampak negatif yang signifikan,seperti kerusakan ekosistem sungai,perubahan morfologi sungai, kerusakan dan penurunan kualitas air, serta hilangnya habitat akuatik.

“Resikonya dapat menimbulkan bencana alam,seperti Peningkatan risiko abrasi, erosi, longsor tanah, dan potensi krisis air bersih bagi masyarakat sekitar,pula dapat menimbulkan gangguan Kesehatan dan Infrastruktur,yakni Pencemaran udara akibat debu dari aktivitas truk, jalanan yang rusak, dan gangguan terhadap lahan pertanian warga,”tandasnya.

Ditambahkan,Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 UU Minerba (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan UU terbaru) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda.(tim)

 

 


(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *