MALILI___Seorang terduga pelaku kasus narkotika berinisial Brn (23) diduga dianiaya oknum polisi satuan reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satres Narkoba Polres ) Luwu Timur saat pemeriksaan.
Keluarga BRN keberatan atas tindakan oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap BRN.
“Kami dari keluarga BRN sangat memyesalkan adanya aksi premanisme yang di duga di lakukan oleh oknum polisi satres narkoba Polres lutim saat melakukan pemeriksaan,dimana dugaan pemukulan di lakukan pada saudara kami BRN,pada minggu malam 25 Mei 2025,”ujar Ruri,kakak dari BRN Rabu 28 Mei 2025
Dia mengatakan,dalam kasus narkotika dalam penyelidikan dan penyidikan seharusnya di lakukan dengan cara cara yang santun sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang diterapkan kepolisian Republik Indonesia,bukannya dengan cara premanisme.
“Kalau memang bersalah di tindak sesuai dengan pasal pidana yang sudah di tetapkan,tapi jangan di pukuli,ini kan sudah tidak sesuai dengan SOP pemeriksaan kasus narkotika”tandas Ruri
Dia juga juga meminta agar pihak Kepolisiam Resor Luwu Timur melakukan visum pada BRN karena dari kondisi pisik BRN ada bagian tubuhnya yang memar termasuk benjolan di kepala yg diduga dipukul menggunakan benda tumpul.
“Kalau keberatan kami ini tidak di tindak lanjuti oleh Polres Lutim,maka selanjutnya akan kami laporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan”pungkasnya.
Sementara itu Kepala Satuan reserse (satres) narkoba Polres Luwu Timur,IPTU.Andi.Imran,mengatakan,jika ada anggota melakukan penganiayaan terhadap tahanan kasus narkotika akan ditindak tegas.
“Tentunya kalau itu terbukti ada anggota yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan kasus narkotika maka akan kami tindaki”katanya.(tim)





