*Opini saya “Tanam Merica di Hutan Lindung: Siap-siap Korbankan Masa Depan untuk Keuntungan Sesaat” disikapi oleh “Petani dan Perempuan Loeha” sebagai menyesatkan dan gagal melihat realitas, abai terhadap konteks sejarah, pengalihan fokus dari dampak pembangunan, stigmatisasi terhadap petani lokal, dan kurang perspektif keadilan sosialdan ekologis.
Sikap itu penting untuk saya respons. Tujuannya untukmenunjukkan posisi akademik saya dalam menyoroti isudeforestasi dan sekaligus menegakkan marwah institusi Unhasyang ikut terseret. Adapun respons saya atas sikap tersebutakan saya uraiakan sebagai berikut:
Pertama, apakah opini saya menyesatkan dan gagal melihatrealitas? Ataukah opini saya lebih jujur dan lebih kritismelihat realitas dalam menyoroti isu deforestasi, degradasilahan yang berdampak bagi krisis iklim dengan kasus di Kawasan hutan Lindung Tanamalia?
Saya tidak menafikan besarnya kontribusi industri besarseperti tambang, perkebunan kelapa sawit, dan logging skalaidustri bagi terjadinya deforestasi, meluasnya degradasi lahandan krisis iklim. Tapi karena hal itu telah menjadi wacanapublik dan telah ada produk kebijakan yang mengaturnya,bahkan sejumlah pelaku bisnis telah meresponsnya denganberupaya melakukan pengelolaan lingkungan secaraberkelanjutan, maka saya tidak membicangkan hal tersebut. Sudah seabrek pembahasan tentang itu.
Hal yang kontribusinya cukup signifikan bagi terjadinya deforestasi, degradasi lahan yang berdampak bagi krisis iklimdan relatif sunyi dari perbincangan publik ialah petani yang mempraktikan kegiatan bercocok tanam yang orientasinyabukan untuk pemenuhan kebutuhan domestik, melainkanuntuk memenuhi permintaan pasar. Atas dasar itu sehinggasaya menyuarakannya dengan kasus petani merica di kawasan hutan lindung Tanamalia. Bersyukur suara saya mendapatkan respons dari petani dan perempuan Loeha, meskipun responsnya menegasikan semua opini saya.
Masyarakat petani yang orientasinya untuk pemenuhankebutuhan domestik cenderung membudidayakan tanaman pangan skala kecil dan dilakukan secara tumpang sari.Orientasi dan praktik bercocok tanam yang demikian itu, selain tidak ekspansif terhadap kawasan hutan, juga mempertahankan kesuburan tanah tanpa menggunakan input kimiawi. Dengan demikian relatif tidak berkontribusi bagi deforestasi, degradasi lahan, dan krisis iklim. Masyarakat petani yang orientasi dan praktik bercocok tanamnya seperti itu dalam antropologi dilabeli sebagai Peasent.
Berbeda halnya dengan petani yang orientasinya untukmemenuhi permintaan pasar dan profit. Mereka membudidayakan tanaman komesial secara monokultur, menggunakan input pupuk kimia dan pestisida serta cenderung memperluas lahan untuk memaksimalisasiproduksi dan profit. Masyarakat petani seperti ini dalam antropologi dilabeli sebagai farmer.
Lalu apakah petani yang membudidayakan tanaman merica di kawasan hutan lindung Tanamalia dengan lahan puluhanhektoare, menggunakan tenaga kerja untuk merawat tanamandan memanen hasilnya dengan produksi ratusan hingga ribuankilogram sekali panen dan hasil penjualan ratusan juta rupiah masih dapat kita kategorikan sebagai peasent? Atau istilahyang digunakan oleh Petani dan Perempuan Loeha “menanammerica sebagai strategi untuk bertahan hidup.” Atau merekasesungguhnya sudah termasuk dalam kategori farmer?
Skripsi mahasiwa antropologi Unhas dengan judul “Kampung Pencetak Dollar”: Studi tentang Strategi Ekonomi Masyarakat di Desa Bantilang, Kecamatan Towuti, Kabupaten LuwuTimur” memberikan jawaban yang gamblang terhadappertanyaan tersebut.
Hasil penelitian yang disarankan untuk saya baca ‘Lumbung Merica Nusantara Di Tengah Perluasan Pertambangan Nikel: Etnografi Perkebunan & Valuasi Ekonomi Kawasan Tanamalia, Luwu Timur, Sulawesi Selatan’ dan Lembar Fakta ‘Riset Lumbung Merica Nusantara di Tengah PerluasanPertambangan Nikel PT Vale Indonesia di Blok Tanamalia’. Meskipun hasil penelitian itu belum saya baca, tetapi kesansaya penelitian tersebut lebih fokus pada aspek sosialekonomi, bukan isu deforestasi dan degradasi lahan. Bolehjadi juga pendekatan etnografi yang digunakan ialah etnografihumanistik yang tanpa kritis menyuarakan suara subjek.
Etnografi seperti itu serupa dengan studi antropologi ekologisebelum tahun 1950-an yang lebih fokus pada adaptasimanusia dengan lingkungan mereka dan selalu melihathubungan manusia dengan lingkungan mereka dalam bingkaiyang harmonis. Antropologi ekologi pasca 1950an lebihmenaruh perhatian di antaranya pada isu lingkungan(deforestasi, degradasi lahan, dan krisis iklim), keberlanjutandan kearifan local dengan menggunakan pendekatan ekologipolitik, seperti bagaimana kapitalisme global telah mengubahpandangan dunia dan cara hidup petani lokal yang kemudianberkonsekuensi bagi munculnya masalah lingkungan. Jika masih menggunakan paradigma antropologi ekologi sebelum1950-an dalam menyoroti masyarakat petani, maka hasilnyagagal mengungkap praktik nyata yang dilakoni oleh petanilokal yang telah terkoptasi oleh kapitalisme global, dan akibatnya cenderung meromantisasi cara hidup petani.
Kedua, opini saya dianggap abai terhadap konteks Sejarah.Oleh karena opini saya lebih focus pada isu deforestasi, makasejarah keberadaan perusahaan tidak dibincangkan. Sekiranyaisu yang dibicarakan berkenaan marginalisasi dan resistensimasyarakat lokal terhadap perusahaan, maka pembahasanterarah pada isu tersebut. Kita akan membicarakan bagaimanaproses terjadinya Kontrak Karya (KK) pada tahun 1968, berapa jumlah penduduk yang bermukim di dalam kawawasanKK kala itu yang kita sebut sebagai penduduk lokal (bukanpendatang – datang setelah KK), di mana saja kantong-kantong pemukiman mereka, apa sistem mata pencahariannya, apakah kala itu mereka sudah melakukan aktivitas bercocoktanam secara menetap atau masih ada yang melakukanaktivitas bertani secara berindah-pindah, berburu dan meramudi dalam kawasan hutan, termasuk di Tanamalia, bagaimanaproses akusisi lahan dan pemukiman kembali yang dijalankanoleh perusahaan, dan apa yang dilakukan oleh perusahaanuntuk memitigasi dampak dari aktivitas perusahaan. Misalnya, pembangunan Dam Larona untuk hydropower menyebabkannaiknya permukaan air danau dan menenggelamkan lahanpertanian penduduk Loeha.
Jika perusahaan tidak melakukan mitigasi terhadap naiknyapermukaan air danau yang menenggelamkan lahan pertanianpenduduk dan penduduk kemudian beralih ke budidayamerica di kawasan hutan lindung untuk bertahan hidup, makatindakan itu dimaklumi. Namun, masalahnya ialah petaniyang kini membudidayakan merica di kawasan hutan lindungTanamalia tidak lagi sekadar untuk bertahan hidup tetapiuntuk memaksimalisasi produksi dan profit.
Ketiga, pengalihan fokus dari dampak pembangunan. Telah saya uraikan sebelumnya bahwa saya tidak membincangkankontribusi industri besar terhadap kerusakan ekologis, karenatelah menjadi perbincangan publik.
Mungkin yang lebih smenarik untuk dibahas terkait dengankerusakan ekologis dan krisis iklim sebagai dampakpembangunan atau modernisasi ialah bagaimana narasikemajuan (progress) yang diusung oleh modernisasimengkoptasi pandangan dunia dan cara hidup petani lokalyang kemudian berkonsekuensi bagi berlangsungnyadeforestasi dan degradasi lahan secara massif. Dalam kontekspetani merica di kawasan hutan lindung Tanamalia, merekatidak lagi membudidayakan merica untuk bertahan hidupsebagaimana yang dinarasikan oleh petani dan perempuanLoeha, tetapi untuk memenuhi hasrat konsumsi demi citra, gaya hidup, dan identitas. Bagi masyarakat kapitalis, identitasturut ditentukan oleh barang yang mereka beli. Lihat faktanyaberapa banyak petani merica yang berdomisili di Loeha Raya yang memiliki mobil fortuner dan merek mobil mahal lainnya. Dengan demikian petani lokal juga merupakan korban darinarasi kemajuan.
Keempat, saya dianggap melakukan stigmatisasi terhadappetani lokal. Saya menjadi tidak jujur dan kritis apabila sayabersikukuh menyatakan bahwa petani merica di kawasanhutan lindung Tanamalia untuk sekadar bertahan hidup.
Kelima, kurangnya perspektif keadilan sosial dan ekologis. Jika keadilan sosial yang dimaksud ialah terwujudnya kondisimasyarakat yang inklusif, sejahtera, dan harmonis di mana tidak ada yang tertinggal karena latar belakang sosial, ekonomi, budaya, atau identitasnya, maka hal itu menjadiutopis di tengah masyarakat yang telah menjadi bagian darimasyarakat kapitalisme modern. Faktanya kehidupankomunalisme yang dahulu mewarnai masyarakat pedesaan, kini telah bergeser ke individualisme. Terlebih lagi Komunissebagai ideologi untuk mengganyang kapitalisme telahdiharamkan di Indonesia. Oleh karena itu, yang perlumendapatkan perhatian ialah keadilan distributif. Misalnya, bagaimana dengan keberadaan perusahaan dapat memberikanmanfaat bagi terwujudnya “well-being” bagi masyarakat yang terdampak oleh keberadaan dan aktivitas merusahaan. Hal itulah yang harus terus menerus disuarakan agar tanggungjawab sosial dan ekologis perusahaan terlaksana secaramaksimal.
Narasi penolakan kehadiran industri pertambangan menjaditidak produktif di tengah semua negara-bangsa menjadikaninvestor sebagai lokomotif untuk pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi dan pengetahuan, peningkatan ekspor untuk menambah devisa negara, dan peningkatan daya saing nasional. Terlebih lagiinvestor yang telah mendapatkan izin dari negara.
Meskipun masih ada kesatuan sosial yang cara hidupnya masih mengikuti sebagian besar dari cara hidup leluhurnya – belum banyak terpengaruh oleh cara hidup masyarakatkapitalisme modern – disebut sebagai indigenous peoples ataumasyarakat adat di Indonesia diakui hak ekonomi, sosial, dan budayanya, namun tetap menjadi bagian dari negara danterikat oleh regulasi negara.
Demikianlah sehingga hal yang lebih produktif yang seyogyanya dilakukan dalam menyelesaikan masalahdeforestasi di Tanamalia dan perbedaan kepentingan antaraperusahaan dengan petani ialah membuka dialog untuk salingmendengar dan menemukan solusi yang salingmenguntungkan dan senantiasa menjaga keberadaan hutansebagai paru-paru bumi.(*)





