LUWU TIMUR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan kegiatan pelayanan keliling di Desa Watangpanua, Kecamatan Angkona, Selasa (21/01/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh berbagai dokumen administrasi kependudukan seperti KTP, KK, Surat Pindah, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, serta Akta Perceraian bagi nonmuslim.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Luwu Timur, Oksen Bija, dalam kesempatan tersebut menjelaskan, pelayanan keliling seperti ini sangat penting untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dan sulit mengakses layanan administrasi kependudukan.
“Kami ingin memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya atas dokumen kependudukan yang sah tanpa terkendala jarak dan waktu,” imbuhnya.
Oksen juga menambahkan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Dinas Dukcapil untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta mendorong masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap dan valid.
“Kami berharap dengan adanya pelayanan keliling ini, warga dapat segera mengurus dan memperoleh dokumen kependudukan yang mereka butuhkan, serta mempermudah mereka dalam berbagai urusan administratif lainnya,” tandas Kadis Dukcapil.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat setempat, yang mengaku terbantu dengan adanya layanan langsung di desa mereka.
Dengan adanya layanan keliling, masyarakat tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke kantor Dukcapil, sehingga proses pengurusan dokumen administrasi menjadi lebih efisien dan mudah diakses.
liputan : tim
editor : redaksi





