MALILI__Masyarakat berperan penting menangkal penyebaran berita hoaks jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.,terkhusus di Kabupaten Luwu Timur.Sebab penyebaran berita hoaks dapat menimbulkan konflik sosial yang mengancam stabilitas politik dan keamanan tertib Masyarakat (Kamtibmas).
Digitalisasi membuat informasi dapat menyebar begitu cepat, baik itu informasi positif dan negatif. Bila tak difilter, penyebaran informasi negatif dapat memecah belah persatuan bangsa.
Ajang Pemilihan Kepala Daerah kerap menjadi momen untuk menyebarkan informasi, termasuk provokasi dan propaganda. Penyebarannya melalui media sosial, mulut ke mulut, ataupun di aplikasi percakapan grup maupun pribadi. Lantaran itu, masyarakat harus pintar memilah isu yang berkembang, termasuk soal pemilihan kepala daerah. Recheck apakah informasi itu benar. Bila salah, sebaiknya tidak menyebarkannya di media sosial maupun di aplikasi percakapan.
Kepala Subseksi (Kasubsi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik,kepada wartawan,mengingatkan,bahwa ancaman pidana serius menanti mereka yang menyebarkan hoax atau hate speech di media elektronik.
Bripka Taufik menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam beraktivitas di media sosial selama proses Pilkada ini. Ada sejumlah pasal dalam UU ITE yang mengatur ancaman pidana bagi penyebaran informasi yang menyesatkan atau merusak nama baik pihak lain,” ujar Bripka Taufik.
Dia juga mengungkapkan ada beberapa ketentuan pidana yang diatur dalam UU ITE meliputi:
1. Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
2. Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
3. Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
4. Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
5. Pasal 45A Ayat (3) Jo Pasal 28 Ayat (3), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Polres Luwu Timur berharap dengan adanya kesadaran bersama untuk menjaga etika bermedia sosial, suasana Pilkada dapat berlangsung secara tertib dan kondusif”pungkasnya.
Liputan :nat/yz
Editor :redaksi





