Pengumuman Penundaan Layanan Adminduk di Kantor Kecamatan

LUWU TIMUR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur mengumumkan penundaan sementara layanan administrasi kependudukan (adminduk) di kantor kecamatan.

Kepala Dinas Dukcapil Luwu Timur, Oksen Bija, menyampaikan bahwa gangguan jaringan komunikasi data dan proses maintenance atau perbaikan server KTP-el serta server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) menjadi penyebab utama layanan tersebut tidak dapat diakses sebagaimana mestinya.

“Sehubungan dengan adanya perbaikan yang sedang berlangsung, pelayanan langsung administrasi kependudukan yang rencananya dilaksanakan mulai tanggal 21 Oktober 2024 hingga 1 November 2024 terpaksa ditunda hingga perbaikan server KTP-el dan server SIAK selesai,” ujar Oksen Bija, saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan mengucapkan terima kasih atas perhatian serta pengertian masyarakat. Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui pengumuman resmi selanjutnya,” jelas Oksen singkat.

liputan : tim
editor : redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *