Buka FGD, Rapiuddin : Peranan Bagian Hukum Sangat Penting

LUWU TIMUR – Staf Ahli Bidang Pembangunan, Rapiuddin Tahir mewakili Bupati Luwu Timur, membuka Acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Penanganan Permasalahan Hukum Pemerintah Daerah yang berlangsung di Aula Rujab Bupati, Selasa (09/07/2024).

Dalam arahannya, Rapiuddin menyampaikan, sebagai aparatur pemerintahan, tentu dalam melaksanakan tugas dan fungsi tidak ingin tindakannya bertentangan dengan hukum dan akan selalu menjadikan asas-asas pemerintahan yang baik sebagai pedoman.

Namun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan, tindakan atau keputusan yang diambil menimbulkan suatu permasalahan hukum yang dapat berupa tuntutan, pengaduan atau gugatan kepada pemerintah daerah.

“Kurangnya pemahaman hukum dari aparatur pemerintahan menjadi salah satu penyebab terjadinya permasalahan hukum,” beber Rapiuddin.

Dalam persoalan ini, peranan bagian hukum sangat penting dan diharapkan mampu memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan dan advokasi yang efektif dalam penanganan permasalahan hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah baik yang sedang terjadi maupun yang berpotensi menjadi masalah hukum.

“Namun sayangnya pemerintah daerah belum memiliki suatu pedoman penanganan permasalahan hukum. Pedoman ini sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum atau rujukan aparatur pemerintahan daerah dan lembaga terkait dalam penyelesaian permasalahan hukum,” tuturnya.

Maka dari itu, untuk merumuskan strategi yang lebih efektif dalam penanganan permasalahan hukum, perlu dilakukan FGD sebagai forum penyamaan persepsi, mengumpulkan masukan dan membahas lebih mendalam mengenai permasalahan hukum pemerintah daerah.

“Hasil dari FGD ini akan menjadi bahan masukan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Permasalahan Hukum Pemerintah Daerah yang sedang disusun,” tutup Staf Ahli Pembangunan.

Usai pembukaan, FGD dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber diantaranya Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof. DR. Ir. Abrar Saleng, SH., MH., dan Konsultan Hukum Pemda, Agus Melas, SH., MH.

liputan : tim
editor : redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *