Ini Gambaran Singkat Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 Pemkab Lutim

LUWU TIMUR – Wakil Bupati Luwu Timur, Mochammad Akbar Andi Leluasa menyampaikan gambaran singkat tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Penjelasan itu disampaikannya saat Wabup Lutim menghadiri Rapat Paripurna dengan Agenda Penyerahan 1 buah Ranperda Tahap II 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2045 dan 3 buah Ranperda Inisiatif DPRD, sekaligus Pembentukan Pansus Ranperda dan LHP-BPK RI Tahun Anggaran 2023, Senin (10/06/2024).

Mochammad Akbar mengatakan, Ranperda tentang RPJPD merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.

“Bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” tambahnya.

Ia menjelaskan, Rancangan Akhir yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 akan menjadi acuan perencanaan 5 tahunan yaitu RPJMD.

Dalam Ranperda RPJPD ini, lanjut Wabup Lutim, Visi yang dirumuskan adalah “Luwu Timur Lebih Maju, Berkelanjutan, dan Harmonis” dengan makna pokok Visi sebagai berikut:

“Lebih Maju” adalah kondisi Luwu Timur pada tahun 2045 yang memiliki manusia yang lebih unggul dan masyarakat yang lebih sejahtera. Manusia yang lebih unggul Luwu Timur tersebut ditandai dengan derajat pendidikan dan kesehatan yang tinggi serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi sehingga memiliki daya saing yang tinggi sebagai modal manusia.

“Berkelanjutan” adalah kondisi dimana Luwu Timur pada tahun 2045 memiliki kekayaan sumberdaya alam dan lingkungan yang pengelolaannya tetap menjamin keberlanjutan dan keterpenuhan kebutuhan bagi generasi berikutnya, serta tangguh dalam menghadapi bencana dan perubahan iklim.

“Harmonis” adalah kondisi Luwu Timur pada tahun 2045 yang masyarakatnya memiliki kerekatan sosial yang kuat sehingga keragaman agama, suku dan etnis serta heterogenitas sosial yang tinggi termanifestasikan sebagai modal sosial bagi pembangunan daerah.

“Harapan kita semua untuk RPJPD 2025-2045 yang merupakan RPJPD ke 2 (dua) Kabupaten Luwu Timur, ini menjadi dokumen perencanaan yang sinergis dan terpadu, baik dalam aspek kewilayahan maupun aspek sektoral dengan harapan agar dalam implementasinya diperoleh hasil yang tepat dan terarah,” pungkas Akbar.

liputan : tim
editor : redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *