LUWU TIMUR – Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Melaporkan SPT tahunan bukan hanya jadi tanggung jawab Wajib Pajak pribadi, tapi juga badan. Selain dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, perwakilan Wajib Pajak badan juga bisa mengurusnya melalui online di website djponline.pajak.go.id. Dengan begini, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT tahunan badan kapan saja dan di mana saja.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengajak seluruh masyarakat khususnya yang berada di Kabupaten Luwu Timur untuk segera melaporkan SPT Tahunannya.
Ajakan tersebut disampaikan Bupati pada video singkat berdurasi 1 Menit 47 detik yang tersebar di Grup WhatsApp, Senin (19/02/2024).
Dalam video tersebut, Budiman mengatakan, Halo Seluruh Warga Luwu Timur. Memasuki masa pelaporan SPT TAHUNAN 2024, saya Budiman selaku Bupati Luwu Timur, mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Luwu Timur yang saya cintai dan banggakan untuk melaporkan SPT Tahunannya.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah sepantasnya kita patuh dan taat kepada aturan perpajakan yang berlaku. Saya juga mengimbau untuk segera melakukan Pemadanan NIK-NPWP untuk kemudahan akses data ke depannya,” ujarnya.
“Mariki’ Laporkan SPT ta’ tepat waktu, janganki’ tunda-tunda. Batas Pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2024 dan batas pelaporan untuk Wajib Pajak Badan yaitu 30 April 2024,” ungkapnya.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan kepada masyarakat atau wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya. Cukup akses E-FILING di djponline.pajak.go.id maka kita bisa melaporkan SPT dimanapun dan kapanpun.
“Lapor Pajak Hari Ini. Lebih Awal, Lebih Nyaman. Pajak Kuat, APBN Sehat,” tutup Bupati Luwu Timur.
Liputan :tim
Editor :redaksi





