kepala BKAD Lutim: 21 juli 2023,Batas Akhir Kontrak Proyek Fisik Dana DAK

MALILI__Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi pelayanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.

Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan mendukung operasionalisasi layanan publik.
 
Dalam rangka percepatan penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2023,terkhusus pada dinas pendidikan dan kebudayaan Luwu Timur harus segera di laksanakan karena batas akhir kontrak terkait proyek fisik yaitu 21 juli 2023.

“Itu batas akhir kontrak yaitu 21 juli 2023,olehnya proyek fisik pada dinas pendidikan kebudayaan Luwu Timur melalui Dana DAK harus segera di laksanakan,karena kalau lewat bisa saja Dana DAK sebanyak Rp 7 Miliar itu kembali ke Pemerintah pusat “ujar kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Luwu Timur,kepada wartawan selasa 30 mei 2023.
Liputan : tim
Editor:redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *