MALILI___Dalam rangka bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M,maka tentunya salah satu kewajiban untuk ummat muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah,infak rumah tangga muslim dan infak Calon Jamaah Haji.
Staf ahli hukum dan pemerintahan Luwu Timur,dr.April,selasa 28 maret 2023 mengatakan,untuk besaran zakat fitrah,infak rumah tangga muslim dan infak calon jamaah haji sudah ditetapkan dalam hasil rapat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan kantor kementrian Agama.
“Dalam rapat tersebut telah sepakati besaran zakat fitrah infak rumah tangga Muslim dan infak calon jamaah haji”ujar dr.April.
Adapun besaran zakat fitrah yakni, tiga (3) tingkatan, yakni tinggi sebesar Rp. 17.000 per jiwa, sedang Rp. 14.000 dan terendah Rp. 11.000 per jiwa.
“zakat yang tiga tingkatan ini di dasarkan pada harga dipasaran sesuai hasil survei yang telah dilakukan oleh Disdagkoprinum,” tandas dr. April.
Untuk infak Rumah Tangga Muslim,kata April,sama dengan tahun lalu, yakni Rp.25.000,- per kepala keluarga. Sementara infak calon jamaah haji sebesar Rp. 750.000 per orang.
Liputan :tim
Editor:redaksi





