MALILI__Transaksi non tunai sebuah komitmen yang tertuang dalam instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi,peraturan Bupati Luwu timur nomor 13 tahun 2018 tentang implementasi transaksi non tunai,keputusan Presiden nomor 3 tahun 2021 tentang satuan tugas
percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.
Begitupun ditindak lanjuti peraturan menteri dalam negeri RI nomor 56 tahun 2021 tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah Provinsi dan Kabupaten/kota serta tata cara implementasi eletronik transaksi pemerintah daerah,maupun SK Bupati Luwu Timur Nomor 110/F-04/III Tahun 2021 tentang pmbentukan tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu
Timur,Muhammad Said,kepada wartawan selasa 25 oktober
2022,mengatakan,target dan sasaran
ETPD,yakni,meningkatnya pemahaman pegawai SKPD (ASN)
dan meningkatnya literasi digital dan keuangan non
tunai masyarakat,perluasan dan percepatan eletronik transaski pemda maupun meningkatnya transaski non tunai
masyarakat dalam melakukan pembayaran penerimaan pemda.
“Begitupum meningkatnya nilai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan kualitas pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektoronik(SPBE)”ujar Muhammad Said.
Muhammad Said mengungkapkan,rencana aksi
Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
(ETPD} Luwu Timur tahun 2022-2025,pajak
hotel,catering,warung makan,seluruh penyelenggara pajak
reklame,penambang skala kecil,transaksi pajak
BPHTB,penerimaan pajak,penerimaan pajak air dan
penerimaan pajak hiburan.
“kalau pajak itu 100 persen pembayarannya non tunai
tapi dengan cara digital dan Quick Response Code
Indonesian Standard
(QRIS) sementara catering 100 persen digital,”pungkas Muhammad Said.
Liputan:tim/tt
editor:redaksi
==============





