Bapenda Luwu Timur Terapkan ETPD

MALILI__Transaksi non tunai sebuah komitmen yang tertuang dalam instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi,peraturan Bupati Luwu timur nomor 13 tahun 2018 tentang implementasi transaksi non tunai,keputusan Presiden nomor 3 tahun 2021 tentang satuan tugas
percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

Begitupun ditindak lanjuti peraturan menteri dalam negeri RI nomor 56 tahun 2021 tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah Provinsi dan Kabupaten/kota serta tata cara implementasi eletronik transaksi pemerintah daerah,maupun SK Bupati Luwu Timur Nomor 110/F-04/III Tahun 2021 tentang pmbentukan tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu

Timur,Muhammad Said,kepada wartawan selasa 25 oktober

2022,mengatakan,target dan sasaran

ETPD,yakni,meningkatnya pemahaman pegawai SKPD (ASN)

dan meningkatnya literasi digital dan keuangan non

tunai masyarakat,perluasan dan percepatan eletronik transaski pemda maupun meningkatnya transaski non tunai

masyarakat dalam melakukan pembayaran penerimaan pemda.

“Begitupum meningkatnya nilai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan kualitas pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektoronik(SPBE)”ujar Muhammad Said.

Muhammad Said mengungkapkan,rencana aksi

Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
(ETPD} Luwu Timur tahun 2022-2025,pajak

hotel,catering,warung makan,seluruh penyelenggara pajak

reklame,penambang skala kecil,transaksi pajak

BPHTB,penerimaan pajak,penerimaan pajak air dan

penerimaan pajak hiburan.

“kalau pajak itu 100 persen pembayarannya non tunai

tapi dengan cara digital dan Quick Response Code

Indonesian Standard
(QRIS) sementara catering 100 persen digital,”pungkas Muhammad Said.

Liputan:tim/tt
editor:redaksi
==============

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *