Ketua DPRD Luwu Timur,Regulasi Penghapusan Tenaga Upah Jasa Harus Menuai Solusi

MALILI__ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan mengapus sistem tenaga honorer mulai November tahun 2023,mendapat tanggapan serius dari berbagai kalangan,salah satunya Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin.
Dia (Aripin red) sangat berharap tenaga upah jasa atau tenaga honorer tidak terkena dampak aturan penghapusan tenaga honorer ini.Dan menuai solusi,agar tidak menciptakan pengangguran terkhusus di Luwu Timur.
“ perlu diupayakan agar kebijakan baru ini tidak merugikan tenaga upah jasa,diketahu bahwa tenaga upah jasa punya peran penting juga dalam memudahkan pelayanan ke masyarakat.”ujar Aripin.
Aturan penghapusan tenaga honorer, mandat Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Aturan ini mulai berlaku mulai 28 November 2022 mendatang.
Aturan tersebut mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah wajib terdiri hanya dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
“Kita harap ada solusi terbaik dari pemerintah pusat untuk tenaga upah jasa,Kita juga berharap Pemkab Luwu Timur mengupayakan untuk kebaikan masa depan tenaga upah jasa yang tersebar disemua satuan kerja perangkat daerah” kata Aripin,kepada awak media Senin 13 juni 2022.
Ada 2.000 orang lebih tenaga upah jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tenaga upah jasa adalah pegawai status non PNS, yang keberadaannya sangat dibutuhkan dalam pelayanan kepada masyarakat di Pemkab Luwu Timur.
Liputan:tim
Editor:redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *