PT.JACCS Mitra Pinasthika Mustika Indonesia Cabang Malili Digugat oleh Debitur, Berakhir Eksekusi Unit

MALILI___PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance yang kini berubah nama menjadi PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Indonesia yang beralamat di Jln. Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Malii, kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan
Telah digugat oleh Jein Kusen sebagai Debitur di PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Indonesia yang diwakili oleh kuasa hukumnya dengan nomor Perkara 1/Pdt.GS/2021/PN.Mll, yang dimana Penggugat mempermasalahkan pembayaran, PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Indonesia memblokir nomor kontrak dikarenakan Penggugat (Jein Kusen) telah lambat melakukan pembayaran sebagai kewajibannya sebagai debitur karena alasan Pandemi atau disebut juga sebagai Force majeure sehingga Penggugat meminta kepada PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Indonesia Cabang malili membuka kembali nomor kontrak tersebut.

Setelah Gugatan masuk ke Pengadilan Negeri Malili tertanggal 20 Januari 2021, PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Indonesia sebagai Tergugat, diwakili oleh Kuasanya Hukumnya Agus Melas, S.H.,M.H & Untung amir, S.H.,M.H dari kantor Hukum Law Firm Agus Melas & Partner, yang membenarkan bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat berupa jenis Gugatan Sederhana (G.S),

Untung Amir, S.H.,M.H,mengataan bahwa pihaknya mewakili perusahaan tidak main-main soal Debitur yang lalai terhadap kewajibannya yang telah disepakai bersama, adapun Debitur yang beralasan dengan karena Saat ini Indonesia dilanda Pandemi Covid-19.

“terkhusus di Luwu Timur namun kami memahami alasan tersebut, meskipun telah kami telah melakukan penagihan secara persuasif namun nyatanya Debitur lagi-lagi belasan tidak memilik dana untuk membayar dan pada akhirnya Pihak PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Indonesia meberikan keringanan atau berupa relaksasi pembayara”kata Untung Amir.

Namun dalam perjalanan,jelas Untung Amir,gugatan tersebut Penggugat (Debitur) dengan Tergugat telah bersepakat berdamai dan Putusan Pengadilan berupa Penetapan Perdamaian, dengan catatan bahwa Debitur (Penggugat) bersedia menyelesaikan sisa Tunggakan sebesar, Rp.185.000.000,- hingga tanggal 31 Agustus 2021, namun nyatanya Penggugat tidak juga melakukan Pembayaran tersebut kepada PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Indonesia.

Dengan demikian penggugat (Debitur) tertanggal 31 Agustus 2021, telah menyerahkan Unit kendaran roda empat (mobil) merk Suzuki Ertiga secara sukarela yang diserahkan secara langsung oleh Jein Kusen kepada Untung Amir S.H.,M.H mewakili PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Indonesia di halaman Kantor Pengadilan Negeri Malili;

“Hingga saat ini masih banyak Debitur yang melakukan perbuatan Wanprestasi (Menunggak pembayaran), yang kedepannya kami akan rapikan dengan cara mmeberikan teguran (somasi)”kuncinya.

Liputan:rls/t
Editor:redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *