Wujudkan Daerah Tertib Ukur, Gedung UML Luwu Timur Resmi Dimanfaatkan

  • Whatsapp

Malili__ Gedung Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Luwu Timur yang beroperasi di bawah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop -UKM) telah diresmikan penggunaannya pada Kamis (19/03/2020). Gedung yang berlokasi tepat disamping Kantor Disdagkop -UKM Kabupaten Luwu Timur diresmikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli.

Peresmian diawali dengan penyerahan secara simbolis Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) kepada Pimpinan PT. Indah Logistik Cargo Cabang Malili, Pengelola SPBU Wotu dan SPBU Patiwiri dilanjutkan dengan pengguntingan pintu masuk gedung UML.

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur yang mewakili Bupati Luwu Timur pada peresmian tersebut menyampaikan bahwa, pendirian metrologi legal merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam melindungi konsumen, dimana metrologi menjadi instansi yang bertanggung jawab dalam menjamin timbangan atau alat ukur yang digunakan oleh para pelaku usaha setelah mendapatkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU) dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI.

“Ini merupakan wujud perhatian Pemerintah daerah terhadap perlindungan konsumen dan pengawasan kemetrologian dengan tujuan memberikan kepastian kepada masyaralat terkait alat ukur yg digunakan,” ujar Bahri Suli.

Ia pun berharap dengan adanya kemandirian daerah pelayanan Tera dan Tera Ulang sesuai ruang lingkup yang diberikan maka akan mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan Tera dan Tera Ulang.

Selain itu, harapan kami, kata Sekda, agar pelaku usaha pengguna alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dapat mendukung upaya daerah dalam mencapai predikat sebagai Daerah Tertib Ukur Tahun 2020 dimana poin penilaian utamanya adalah semua Alat UTTP yang wajib Tera/Tera Ulang telah bertanda Tera Sah Tahun 2020.

Sementara Kepala Disdagkop -UKM Kabupaten Luwu Timur, Hj. Rosmiyati Alwy menyampaikan manfaat yang diperoleh Pemerintah daerah dengan adanya UML, yakni selain membantu masyarakat dalam memberikan kepastian dan kebenaran dalam bertransaksi juga sebagai potensi Pendapatan Asli daerah dengan rencana target antara lain, Perusahaan Rp. 50 juta lebih, SPBU Rp. 12 juta dan Pasar Tradisional Rp. 17 juta lebih.

“Saat ini Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur telah memiliki 2 SDM penera dan peralatan standar sesuai dengan yang dipersyaratkan Permendag RI,” kata Rosmiyati dalam laporannya.

Sebagai informasi, Peresmian pemanfaatan Gedung UML Kabupaten Luwu Timur yang menggunakan APBD 2019 dengan nilai anggaran Rp. 400 Juta lebih ini sebagai tindak lanjut atas peresmian UML oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita, pada tanggal 30 Maret 2019 lalu di Lapangan Gasibu Bandung, bertepatan dengan peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019 yang ditandai dengan Penandatanganan Prasasti untuk 241 Kabupaten/kota se Indonesia, salah satunya Kabupaten Luwu Timur. (hms/ikp/kominfo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *