MALILI-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu Timur tahun 2021 naik hingga Rp 3.208.089 atau Rp 3.2 juta per bulan. UMK ini sudah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sulsel nomor 2601/XI/tahun 2020 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Luwu Timur 2021.
“Keputusan ini sudah ditandatangani pak Gubernur dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu Timur ,Aini Endis Anrika
Dengan ditetapkannya Keputusan itu ,
UMK Luwu Timur 2021 mengalami kenaikan dibanding UMK 2020 yang nilainya Rp 3.145.186 atau Rp 3.1 juta perbulan.
Sementara UMK Luwu Timur 2019 nilainya naik hanya Rp 2.898.522 atau Rp 2.8 juta.
Aini Endhis Anrika mengatakan dengan diputuskan nya besaran UMK Luwu Timur 2021 ini, Pihak Perusahaan Wajib mematuhi nya.
“Berdasarkan SK Gubernur Sulsel, UMK Luwu Timur 2021 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021.(***)