Jelang Pengumuman dan Pendaftaran Paslon, KPU Lutim Kembali Gelar Sosialisasi

  • Whatsapp

Malili- Jelang Pengumuman dan Pendaftaran Pasangan Calon Pada Pilkada Serentak Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur kembali menggelar Sosialisasi dengan Forkopimda dan Pimpinan Partai Politik Se-Luwu Timur, bertempat di Wisma Golden Jl. Jl. Ki Hajar Dewantara, Puncak Indah, Malili, Sabtu 22 Agustus 2020.

Kegiatan tersebut, untuk mensosialisasikan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur, Zainal mengatakan jika pelaksanaan kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan Peraturan KPU terkait Pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yang akan mulai diumumkan pada tanggal 28 Agustus mendatang.

“Jadi kami mengundang bapak/ibu untuk menyampaikan jadwal pendaftaran pasangan calon, serta syarat calon dan syarat pencalonan sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2020 untuk diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan sebelum kami membuka secara resmi tahapan pengumuman dan pendaftaran Bakal Pasangan Calon,” ungkapnya.

Dalam sambutannya tersebut, Zainal juga berharap kepada semua peserta yang hadir untuk mendiskusikan tahapan demi tahapan pencalonan sehingga memiliki persepsi yang sama sebelum tahapan dimulai.

“Kami berharap agar pertemuan ini menghasilkan capaian yang jelas, dengan mendiskusikan semua tahapan pencalonan agar kita memiliki persepsi yang sama, selain itu kami juga akan membuka Help Desk sebagai tempat konsultasi partai politik dan tim bagi yang ingin mendaftar” Pungkasnya.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur, Muhammad Abu menjelaskan perihal jadwal pelaksanaan tahapan mulai dari pengumuman sampai pada prosedur pendaftaran dengan menerapkan standar kesehatan ditengah pandemic covid-19 dihadapan peserta yang hadir.

Terkait Pencalonan Paslon, tahapannya dimulai dari Pengumuman pendaftaran Paslon tanggal 28 Agustus – 3 September 2020, selanjutnya Pendaftaran Paslon 4 – 6 September 2020, Verifikasi syarat pencalonan 4 – 6 September 2020, Pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU 4 – 8 September 2020, Tanggapan dan masukan masyarakat 4 – 8 September 2020, Pemeriksaan kesehatan 4 – 11 September 2020 Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11 – 12 September 2020, Verifikasi syarat calon 6 – 12 September 2020, Pemberitahuan hasil verifikasi 13 – 14 September 2020, Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon 14 – 16 September 2020, Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU 14 – 22 September 2020, Verifikasi dokumen perbaikan syarat calon 16 – 22 September 2020, Penetapan Pasangan Calon 23 September 2020, Pengundian dan pengumuman nomor urut tanggal 24 September 2020.

“Adapun Tahapan pilkada yang wajib menerapkan protokol Covid-19, pertama, Pembentukan PPS, KPPS, Dan PPDP, kedua pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih, ketiga Pencalonan, keempat kampanye, keempat Pelaporan Dana Kampanye, dan kelima Pemungutan Dan Penghitungan Suara” lanjut Abu.

Selain itu, Muhammad Abu juga menjelaskan perihal syarat calon dan syarat pencalonan yang menjadi kewajiban bagi bakal pasangan calon yang ingin mendaftar.

“Jadi dokumen yang harus dilengkapi pada saat pendaftaran yaitu Formulir Model BB.1 KWK berupa surat pernyataan dari Paslon, Formulir Model BB.2 KWK berupa Daftar Riwayat Hidup Paslon, Formulir Model B3. KWK berupa surat pernyataan berhenti dari jabatan. Sedangkan syarat Pencalonan Formulir Model B KWK Parpol, dan Formulir Model B.1 KWK Parpol,” jelasnya.

Lanjutnya, “Adapun Syarat Pencalonan Bakal Pasangan Calon Yang Diusulkan Dari Parpol/Gabungan Parpol yaitu, Syarat pencalonan = jumlah kursi DPRD hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019 x 20% (dua puluh persen) dari 30 (Tiga Puluh) Kursi yaitu 20% x 30 = 6 (Enam) Kursi. Syarat pencalonan jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur x 25% (dua puluh lima persen). Suara sah sebanyak 152.935 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima), x 25% = 38.234 ( Tiga Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Empat)” Tutup Abu.

Seperti diketahui, pelaksanaan sosialisasi yang digelar pada pukul 09.00 WITA tersebut, dihadiri oleh perwakilan Bupati Luwu Timur, perwakilan Polres Luwu Timur, perwakilan Kesbangpol, Bawaslu Luwu Timur, Perwakilan Partai Politik, serta Media se-Kabupaten Luwu Timur.

Liputan : (**/mal)

Editor. : redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *