Esra Lamban Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Lahan Kritis

  • Whatsapp

Nuha, Lutim-News.com_ Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi PDIP, Drs. Esra Lamban melakukan dialog dan tatap muka sekaligus sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2017 di Dusun landangi Desa Matano Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur. Jum’at 4 Desember 2020.

Dialog dan tatap muka itu digelar dalam rangka sosialisasi dan penyebarluasan produk hukum daerah Provinsi Sulsel. Produk hukum dimaksud adalah Perda no 1 thn 2017 tentang pengendalian lahan kritis di Sulawesi Selatan.

Dalam sosialisasi tersebut, Esra Lamban mengungkapkan Undang-undang 41 Tahun 1999 dalam Pasal 18 ayat (2), luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Dalam hal ini Provinsi Sulawesi Selatan telah mencukupi luas lahan minimal.

Meski demikian di lapangan masih dijumpai bahwa fungsi kawasan hutan belum optimal atau tidak seimbang antara manfaat ekologi, manfaat sosial dan manfaat ekonomi.

“Hal ini disebabkan kawasan hutan banyak mengalami kerusakan, sebagaimana dapat dilihat dari angka lahan kritis kawasan hutan di Sulawesi Selatan saat ini mencapai 516.399,50 ha yang terdiri dari lahan sangat kritis 96.575,39 ha dan kritis 419.824,11 ha”. Ungkap Esra.

Kemudian lanjut Esra, Pengendalian lahan kritis dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal dan kemampuan ekonomi masyarakat. Peran serta masyarakat dalam Pengendalian Lahan Kritis dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penyediaan bibit, penanaman dan pemeliharaan hingga tahap pengawasan.

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar seratusan orang. Hadir pula pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Nuha, Haeruddin.

Dalam sambutannya, Haeruddin mengingatkan bahwa meningkatnya deforestasi mengakibatkan bencana banjir, longsor, sedimentasi, kekeringan serta tanah longsor yang terjadi beberapa tahun terakhir diberbagai penjuru
nusantara.

“Oleh karena itu, pemulihan lahan kritis memang sangat dibutuhkan untuk menyadarkan kita agar menjaga keseimbangan hutan dan lahan dalam mempertahankan dan meningkatkan produksi hasil hutan dan pertanian dengan tetap memperhatikan pengendalian hutan dan lahan supaya tidak rusak demi keberlangsungan kehidupan kita dan anak cucu kita,” tutup Haeruddin.
Liputan : **
Editor. : redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *