MALILI-lutim-news.com___DPRD dan Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur menyepakati daftar prioritas rancangan peraturan daerah untuk tahun anggaran 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Tugiat pada paripurna di Kantor DPRD Luwu Timur. Rabu (25/11/2020).
Tugiat merinci sebanyak 1 buah rancangan perda Inisiatif yang disepakati di Bapemperda DPRD Luwu Timur yakni rancangan peraturan daerah tentang Kepemudaan dan dari pemerintah daerah mengajukan 13 rancangan perda.
Adapun 13 rancangan perda usulan Pemda Lutim antara lain :
- Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa;
- Ranperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendallan Corona Virus Desease 2019;
- Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur;
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu TImur Tahun 2021-2026;
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Luwu Timur TA. 2020;
- Ranperda tentang Perangkat Desa;
- Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur 2011-2031;
- Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
- Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
- Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Ranperda tentang Penyesuaian Kecamatan Kalaena dan Kecamatan Angkona;
- Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Luwu Timur TA. 2021;
- Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Luwu Timur TA. 2022.
Selain itu masih ada sebanyak 5 rancangan perda yang belum selesai di Tahun Anggaran 2020, antara lain :
- Peraturan Daerah tentang Naskah Hari Jadi Luwu Timur;
- Peraturan Daerah tentang Etika Pemerintahan;
- Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
- Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Terhadap Kekerasan;
- Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Tugiat mengatakan dalam penyiapan rancangan perda diperlukan komitmen dan konsistensi yaitu peran Sekretariat Daerah dalam mengkoordinasikan OPD yang berasal dari pemerintah daerah terkhusus terkait rancangan perda APBD yang diharuskan tepat waktu.
“Leading sektor rancangan perda yang berasal dari pemda harus komitmen dan konsisten, hal ini diperlukan agar program pembentukan perda lebih terarah dan obyektif untuk terciptanya sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih, terbuka dan professional,” ujarnya.
Liputan:tim
editor:redaksi