MALILI___Walaupun baru seumur jagung,Badan Pendapatan Daerah terus menggenjot pajak hotel dan restaurant.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD),Syahid kepada wartawan rabu 29 juni 2022 mengatakan,untuk menggenjot pajak,terkhusus pajak hotel dan restaurant harus juga digiatkan sosialisasi agar pemilik hotel dan restaurant dapat lebih memahami mamfaat dari hasil pajak tersebut.
“Kawan di Badan Pendapatan Daerah Lutim selalu menggiatkan sosialisasi mamfaat dari pada hasil pajak tersebut”ujar Syahid.
Dia mengungkapkan,pajak 10 persen bukan berarti pemilik rastaurant maupun hotel yang dibebankan,tapi beban pajak tersebut yang bayar pengunjung.
“Pemilik hotel dan restaurant tidak dibebankan,tapi yang bayar pajak itu pengunjung”tuturnya.
Hasil dari pungutan pajak merupakan murni pendapatan asli daerah (PAD),dimana digunakan untuk pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Timur,”olehnya diminta kesadaran masyarakat untuk membayar pajak”pungkasnya.
Liputan:tim
Editor:redaksi





