Malili__Sesuai amanat Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. tentang penghapusan tenaga Honorer yang dimulai pada 28 nopember 2022 mendapat tanggapan serius dari kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur,Dra.Rosmiyati Alwi,M,Si,pasalnya ratusan tenaga honorer yang tersebar disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur terancam nganggur.
Kepala BKPSDM Luwu Timur, Rosmiyati Alwi,mengatakan,terkait dengan tenaga honorer pihaknya telah melakukan rapat koordinasi yang melibatkan seluruh kepala OPD.
“saat ini masih dalam proses dan telah dirapatkan dengan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memetakan jabatan sesuai Anjab para upah jasa kerjakan selama ini.”ujar Rosmiyati kepada awak media 14 juni 2022.
Diungkapkannya,dari hasil rapat itu akan disampaikan ke Kemenpan mengenai kebutuhan daerah ini.
“Saya berharap para upah jasa atau honorer yang telah bekerja disemua OPD tidak terimbas dengan aturan yang sudah ada sekarang” tutur Rosmiyati Alwi
Sementara tenaga upah jasa di Lutim apakah dapat diusulkan untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),dikatakan,Rosmiyati Alwi, ada ketentuan-ketentuan untuk mengangkat PPPK, dimana hanya tenaga kesehatan, guru, pertanian dan tenaga teknis lainnya.
“Namun kami tetap berkoordinasi dengan Menpan RB ,bagaimana agar seluruh tenaga honorer/upah jasa di Luwu Timur tetap aman “kuncinya.
Liputan:tim
Editor:redaksi





