MALILI__Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Luwu Timur diduga bebas memperjual belikan BBM bersubsidi jenis Solar dan Premium ke Industri.
Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, Permen ESDM No 8 tahun 2012 dan Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55. Dalam pasal 55 disebutkan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Nampaknya, hal ini sama sekali diduga tidak diindahkan,oleh sejumlah SPBU di Luwu Timur,bahkan kegiatan tersebut diduga sudah berjalan sangat lama dalam menyalurkan bahan bakar minyak BBM jenis premium dan minyak solar (Bersubsidi/PSO) ke industri.
“BBM jenis solar sudah sangat sulit didapatkan disejumlah SPBU di Luwu Timur,itupun kalau ada dengan sekejap langsung habis,karena diduga mobil jenis Isuzu panther yang mengisi solar dengan berulang ulang menampung solar tersebut selanjutnya dijual ke industri,belum lagi antrean jerigen juga sudah tidak lazim terlihat di beberapa SPBU,sehingga sering terjadi kelangkaan BBM”tandas Agus Melas salah seorang tokoh pemuda Luwu Timur kepada wartawan Sabtu 7 Mei 2023.
Agus Melas Mengatakan,Untuk penggunaan akhir, dilarang keras menjual jenis premium dan minyak solar pada wadah kemasan atau jerigen untuk di jual kembali ke konsumen. Sedangkan pendistribusian dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jelas sudah diatur sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
“Olehnya kami minta agar DPRD Luwu Timur segera membentuk pansus terkait adanya dugaan sejumlah SPBU di Luwu Timur yang menjual BBM bersubsidi ke industri”pungkas Agus Melas
Liputan:tim
Editor:redaksi





