MALILI__Anggota DPRD Luwu Timur, Aripin, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pemantauan BBM Subsidi dalam mengurai antrean panjang di SPBU.
Salah satu langkah yang diterapkan Satgas adalah kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan yang hendak mengisi BBM. Kebijakan tersebut berlaku mulai 10 hingga 30 September 2026.
Penentuan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada plat nomor. Kendaraan dengan angka terakhir ganjil mengisi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir genap mengisi pada tanggal genap.
Aripin menilai kebijakan tersebut mulai memberikan dampak terhadap antrean di SPBU.
“Alhamdulillah, ganjil genap mengurai antrean,” kata Aripin, Minggu (13/9/2026).
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Perindustrian Luwu Timur, Senfry Oktavianus, mengatakan Satgas akan melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Pengawasan juga dilakukan untuk mengantisipasi pengendara yang mencoba mengakali aturan, seperti menggunakan plat nomor palsu atau plat gantung.
“Kita akan periksa surat tanda nomor kendaraan (STNK). Jadi mereka tidak bisa curang,” ujar Senfry, Kamis (10/9/2026).
Di tengah penerapan aturan tersebut, masyarakat juga berharap pengawasan melibatkan pihak kepolisian. Terutama untuk memastikan keaslian STNK dan menindak kendaraan yang menggunakan BBM subsidi untuk pelangsiran.
Warga juga berharap kendaraan yang menunggak pajak dapat ditindak sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat yang selama ini harus mengantre panjang untuk mendapatkan BBM, kebijakan ganjil-genap dinilai membantu mengatur antrean.(tim)





