Aripin:Tenaga Kerja Lokal Berhak Mendapatkan Perlindungan Melalui Regulasi

MALILI__Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Luwu Timur terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Kamis (13/08/2026).

Anggota DPRD Luwu Timur dari Partai Golkar, Aripin S.Ag, yang juga menjadi inisiator ranperda tersebut, menegaskan pentingnya penyempurnaan regulasi agar nantinya mampu memberikan dampak nyata dan mengikat dalam pemenuhan hak-hak tenaga kerja lokal.

Menurut Aripin, penunjukan tenaga ahli yang memiliki jejaring luas hingga tingkat provinsi dan pusat, seperti Dr. Sagapatti, menjadi langkah strategis untuk memperkuat dasar penyusunan Ranperda Tenaga Kerja Lokal.

Ia menilai, pembahasan ranperda tidak cukup hanya mengatur persentase kuota penerimaan tenaga kerja lokal. Regulasi juga perlu memuat kriteria yang jelas dan mengikat dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan serta membandingkan penerapan perda serupa di daerah lain.

Dalam pembahasan Pansus, Aripin mengusulkan dua kriteria utama untuk menentukan kategori tenaga kerja lokal yang berhak mendapatkan perlindungan melalui regulasi.

Pertama, kriteria administratif KTP, yakni warga yang telah memiliki KTP Kabupaten Luwu Timur dengan batas minimal masa domisili tertentu, misalnya lima tahun, yang nantinya disepakati bersama.

Kedua, kriteria kearifan lokal dan garis keturunan, yakni memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat atau penduduk asli Luwu Timur, termasuk suku Tambe’e, Karonsi’e, Padoe, serta komunitas adat lokal lainnya.

“Kriteria kearifan lokal sangat penting agar penduduk asli yang memiliki ikatan sejarah dan garis keturunan di Luwu Timur tetap terakomodasi dan terlindungi, meskipun ada kendala teknis pada status administrasi KTP mereka,” tegas Arifin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *