Polres Luwu Amankan Tiga Orang Dugaan Penggelapan Mobil Rental

LUWU__Tiga orang dugaan penggelapan mobil rental terpaksa harus beruruan dengan pihak penyidik  Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu.

Ketiga orang tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,masing masing berinisial,AF,RH Dan HL.Dan sudah di amankan oleh pihak penyidik satuan reserse Polres Luwu.

Menurut Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, SH.,SIK.,M.Si melalui Kasiwas Polres Luwu,AKP A. Akbar, SH.,MH,penanganan kasus ini menjadi prioritas sesuai dengan tugas pokok Polri yang meliputi tiga hal utama yakni,memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Setelah adanya laporan pengaduan dari korban,Polres Luwu secara sigap melakukan penyelidikan,dari hasil pengembangan kasus dugaan penggelapan ini cukup ada bukti maka proses kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan,sehingga ketiganya sudah di tetapkan tersangka”ujar perwira tiga balok ini,Sabtu 22 Agustus 2026.

Tiga orang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan unit mobil rental,tambahnya,telah di tahan di Mapolres Luwu.

“Setelah di tetapkan sebagai tersangka,ketiganya langsung ditahan di Mapolres Luwu,kami pastikan tidak ada laporan masyarakat yang mengendap.Semua akan diproses secara profesional, obyektif, dan akuntabel.Ini bentuk kehadiran Polri sebagai Pelayan, Pengayom, dan Pelindung Masyarakat,” tandas AKP A.Akbar.

Hasil penyidikan,ujar AKP A Akbar,para tersangka diduga menyewa mobil rental milik korban namun tidak dikembalikan.Dan unit tersebut justru digadaikan ke pihak Koperasi sebagai penyedia dana.

Sementara itu korban dugaan penipuan dan penggelapan,Zulkifli menyampaikan apresiasi kepada Polres Luwu.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres Luwu dan Kasiwas Polres Luwu,karena sudah memproses kasus ini sesuai dengan undang undang hukum pidana,begitupun dengan ketiganya yang sudah di amankan,saya juga berharap agar kasus ini dituntaskan hingga ke pengadilan”pungkasnya.

Zulkifli sebagai korban juga menolak apa bila ada upaya mediasi dari para tersangka.

“Ya Solusinya jalani proses hukum.Dulu kalau saya tagih jawabannya ‘sabar bosku’.Sekarang giliran mereka yang sabar dalam menjalani semua prosesnya”kuncinya.

Saat ini penyidik satuan reskrim Polres Luwu sementara melakukan kelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Luwu.(nat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *