ANGKONA__Salah seorang anggota DPRD Luwu Timur yang dari daerah pemilihan (Dapil) II Angkona-Kalaena menggelar reses perseorangan di dua dusun yakni dusun tawakua dan dusun campursari desa Tawakua Kecamatan Angkona.
Kegiatan reses perorangan maupun kelompok bagi anggota DPRD kabupaten/kota telah diatur secara hierarkis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (khususnya Pasal 161 huruf i mengenai kewajiban menyerap aspirasi konstituen secara berkala), yang diturunkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang Mengatur kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota untuk melakukan kunjungan kerja secara berkala (masa reses) guna bertemu dan menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihannya (Pasal 161 huruf i).
Begitupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.Mengatur ketentuan teknis pelaksanaan masa reses, lamanya waktu kegiatan, hingga kewajiban pelaporan hasil reses secara perorangan maupun kelompok (Pasal 123).
“Ini merupakan amanat undang undang yang harus di laksanakan.Dan melalui reses perseorangan tersebut,semua bentuk aspirasi dari warga akan kita perjuangkan di parlemen”ujar Muhammad Iwan yang merupakan legislator asal partai Nasdem.
Dia juga mengatakan,dalam reses yang di gelar Sabtu 15 juli 2026 didusun tawakua ada sejumlah usulan warga yang di himpun terutama bus sekolah,karena memang bus sekolah merupakan salah satu kendala warga yang selama ini di alaminya.
”Kita juga berharap agar ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur agar pengadaan bus sekolah dapat di realisasikan”tandas Muhammad Iwan.(nat)





