Sekda Lutim : PSN Bagian Dari Pembangunan Daerah dan Nasional.
MALILI___Dalam rangka pelaksanaan penertiban aset Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,seperti Tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terkhusus yang berada di kawasan industri desa harapan Kecamatan malili,maka Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur akan menggelar sosialisasi terkait HPL tersebut yang rencananya digelar rabu 28 Januari 2026 di kantor desa harapan Kecamatan malili.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur,Ramadhan Pirage,kepada wartawan Selasa 27 Januari 2026,mengatakan, Pemerintah memastikan kelancaran pelaksanaan Program Strategi Nasional (PSN) di Luwu Timur,karena ini merupakan bagian peningkatan pembangunan Daerah dan Nasional.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur akan terus melakukan pendekatan persuasif dan dialogis serta membuka ruang komunikasi secara langsung terhadap warga yang telah menduduki HPL yang merupakan aset Daerah Luwu Timur”ujar Ramadhan.
Ramadhan,mengutarakan,Pemerintah Daerah mengimbau terhadap semua pihak untuk menghormati proses yang telah ditetapkan dan mendukung penyelesaian yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah petani penggarap lahan milik Pemerintah di Kawasan Industri di desa Harapan, kecamatan Malili mendatangi Pemerintah dan menyampaikan persetujuan terhadap nilai uang Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Namun, ada juga oknum petani penggarap lahan milik Pemerintah justru meminta ganti rugi Tanah. Bahkan, nilai tanah yang ditawarkan tidak main – main senilai Rp1.380.750.000.000 atau Rp1.38 Triliun.
Selain tanah, Oknum petani ini juga memberikan penawaran kepada Pemerintah Daerah agar setiap pohon yang telah ditanami juga digantikan dengan harga Rp20 juta untuk satu pohonnya.
Surat tanggapan permintaan ganti rugi tanah dan pohon tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Malili yang ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah sebagai sekretaris jenderal tanggal 18 Januari 2026.
Dalam suratnya, ia akan menerima Kerohiman tersebut asalkan Pemda membayar tanah senilai Rp350 ribu permeter dan nilai tanaman Rp20 juta untuk setiap pohon. Lahan milik Pemerintah ini seluas 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.
Namun Pemerintah tidak akan mengganti nilai tanah kecuali tanaman dan bangunan yang ada di kawasan industri dengan alasan tanah itu merupakan aset milik Pemda Luwu Timur.
Untuk diketahui, tanah di kawasan industri milik Pemerintah Daerah telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Pemerintah akan memberikan Kerohiman atas tanaman dan atau bangunan bukan mengganti nilai tanah sesuai permintaan kelompok tertentu.
Lahan ini nantinya akan dibangunkan sebuah Industri yang terintegrasi atau Industri pengelolaan biji Nikkel atau Smelter. Kegiatan ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendukung Industri hilir pertambangan nikkel.(tim)





