Direktur External PT CLM Tegaskan Karyawan Patuhi K3

MALILI___Dalam menjalankan operasionalnya dalam proses penambangan ore nikel di desa harapan Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan,PT Citra Lampia Mandiri (CLM) akan terus menjaga dan mematuhi serta menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja,sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 12 dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain,Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja ,Menggunakan alat pelindung diri (APD) yang diwajibkan.

Memenuhi dan menaati semua syarat-Syarat k3 yang diwajibkan.Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.

Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja merupakan tanggung-jawab bersama. Dengan saling menunaikan kewajiban di tempat kerja, maka diharapkan dan ditegaskan agar seluruh karyawan untuk mematuhi dan mengikuti penerapan K3 agar dapat terlaksana dengan baik,sehingga dalam operasionalnya,PT CLM “zero accident”sebuah kondisi ideal di mana suatu tempat kerja tidak mengalami kecelakaan kerja sama sekali”tandas Direktur External PT CLM,Ismail Achmad,kepada wartawan,Selasa 29 Juli 2025.

Dia mengatakan,sesuai dengan target produksi yang sudah di tentukan,pula keselamatan kerja juga harus di dahulukan.

“sehingga produksi tercapai sesuai target,tanpa kecelakaan kerja.”tutupnya.(nat/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *