PT.CLM Rehabilitasi Lahan Di sekitar DAS

MALILI___Sebagai salah satu komitmen dalam menjaga lingkungan di sekitar area tambang maupun di sekitar daerah aliran sungai (DAS) yang berdekatan di sekitar Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT.CLM,sehingga di sekitar DAS tersebut di lakukan rehabilitasi.

Selain itu pula,Rehabilitasi DAS Ddilqkukan sebagai kewajiban pemegang Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) atas izin areal yang dimiliki oleh PT Citra Lampia Mandiri.Dan Rehabilitasi daerah aliran sungai seluas 110 hektar.

“Serah terima hasil rehabilitasi itu nantinya di serah terima kepada Kementerian Kehutanan dan pemerintah setempat dalam hal ini KPH Angkona XIV seluas 110 hektar sebagai bentuk bahwa kami berkomitmen dalam menjalankan kewajiban perbaikan lingkungan,” ucap Sahir,Head of Environmental & Forestry Department PT.CLM,20 April 2025.(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *