KPU Menunggu Tanggapan Masyarakat,Terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur

MALILI___Setelah tahap verifikasi dan penelitian dokumen berkas persyaratan dari masing – masing bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Timur yang akan di helat pada 27 November 2024 mendatang,saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur memberikan ruang untuk masyarakat calon pemilih menyampaikan pendapat dan pandangan terkait Pilkada Serentak 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur, Irfan Lahabu,kepada wartawan Jum,at 13 September 2024,mengatakan,setelah proses penelitian berkas persyaratan, KPU memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan pandangan maupun pendapat terhadap masukan dan tanggapan terhadap Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.

“masukan atau tanggapan dapat disampaikan mulai Tanggal 15-17  September 2024 Pukul 08.00 – 16.00 Wita dan Tanggal 18 September 2024 mulai pukul 08.00 – 23.59 Wita”ujar Irfan Lahabu.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun pandangan terkait  hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut.

“Masyarakat kami harapkan turut serta dalam setiap tahapan Pilkada 2024 dengan ikut mengawasi pelaksanaan proses Pilkada. Peran serta masyarakat akan ikut mensukseskan kontestasi Pilkada Serentak 27 Nopember 2024,terkhusus di Luwu Timur”tandasnya.

Liputan :tt
Editor :redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *