MALILI__PT.Vale Indonesia Tbk di kabupaten Luwu Timur memiliki tiga pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dimana ketiga PLTA yakni,PLTA Larona,PLTA Balambano dan PLTA Karebbe,ketiga PLTA tersebut tentunya tentunya dapat memasukkan pajak terhadap daerah kabupaten Luwu Timur yang di pungut oleh pemerintah provinsi Sulawesi selatan melalui pajak air permukaan,bagi hasi pajak air permukaan setiap tahunnya di setor ke kas daerah luwu timur melalui transfer oleh pemprov sulsel,namun hingga memasuki januari 2024 bagi hasil pajak air permukaan tersebut belum juga di realisasikan oleh pemprov sulsel.
“Di bulan desember 2023 lalu,kami sangat berharap agar bagi hasil pajak air permukaan sudah dapat di realsasikan oleh pemprov sulsel,tapi hingga memasuki bulan januari 2024 belum juga di transfer ke kas daerah “ujar kepala badan keuangan dan asset daerah (BKAD) Luwu Timur,Ramadhan Pirade.SE,MM,kepada wartawan lutimnews.com,senin 29 januari 2024.
Adapun besaran pajak air permukaan tersebut,kata,Ramadhan,yaitu sebesar Rp 32,577,190,714.00.
Liputan :tim
Editor :redaksi





