DPRD Luwu Timur Bahas Ranperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

MALILI___Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Luwu Timur saat ini melakukan pembahasan soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.
Rancangan peraturan daerah bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini sudah ditetapkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2022 lalu.

Dimana Ranperda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin ini juga nantinya akan masuk proses pembahasan di DPRD Luwu Timu pada 1 Februari 2023.

“Pemda wajib mengawal masyarakatnya yang butuh pendamping hukum,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Luwu Timur, Alpian, Senin (30/01/23) kepada awak media.

“Kalau tidak ada hambatan pada bulan Februari akan disahkan, dan pembahasannya tanggal 1 Februari mendatang,” tambah Alpian.
Lanjut Alpian, Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat miskin ini diinisiasi bagian hukum Pemkab Luwu Timur.

“Kenapa ini didorong karena Pemda patut untuk mengawal dan memberi pendampingan hukum masyarakat yang butuh,” ujar Alpian.

Selain itu, kata Alpian, pemerintah wajib melindungi masyarakatnya. Karena tidak semua masyarakat bisa tercover bantuan hukum dari pusat.
Alpian menambahkan, kalau sudah diundangkan, tidak ada alasan pemda tidak menyiapkan anggaran untuk pendampingan. Permasalahan hukum yang banyak menjerat masyarakat miskin, semakin kompleks.

Liputan:rls/tt
Editor:redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *